Tambang Nikel Raja Ampat Disetop! Ada Apa?

Rachmad

8 Juni 2025

2
Min Read
Tambang Nikel Raja Ampat Disetop! Ada Apa?

Ekonesia Ekonomi – Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, memberikan apresiasi atas tindakan tegas Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menanggapi permasalahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat.

Mukhtarudin menekankan bahwa penghentian sementara izin pertambangan di Pulau Gag oleh Kementerian ESDM, disertai inspeksi menyeluruh dan penindakan oleh KLH, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam tata kelola sumber daya nasional. "Ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Sanksi yang diberikan KLH kepada empat perusahaan tambang mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran di sektor tambang tidak akan ditoleransi," ujarnya.

Tambang Nikel Raja Ampat Disetop! Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, telah meninjau langsung aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag. Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim Inspektur Tambang ke beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.

Mukhtarudin menilai langkah kedua kementerian ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi.

Menurut data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau sebagai lokasi pertambangan, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Menteri ESDM telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel milik PT GN di Pulau Gag sebagai respons terhadap laporan kerusakan lingkungan dan desakan masyarakat adat. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan.

KLH juga menyatakan bahwa empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk ketidaksesuaian izin lahan, pengelolaan limbah yang buruk, dan ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang merusak lingkungan, terutama di wilayah konservasi dan pulau kecil yang strategis.

Artikel ini ditulis oleh tim Ekonesia.com untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan isu pertambangan di Raja Ampat.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post