Ekonesia Ekonomi – Era baru pengelolaan emas di Indonesia telah resmi dimulai dengan peluncuran layanan bank emas. Presiden Prabowo Subianto, saat meresmikan layanan ini pada 26 Februari lalu, menyatakan optimisme bahwa inisiatif ini akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp245 triliun dan menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru.
Bank emas diharapkan menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi emas Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Data dari PT Pegadaian (Persero) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas sebesar 2.600 ton dan potensi emas di masyarakat sebesar 1.800 ton yang belum produktif. Selain itu, ekspor emas mentah (dore) mencapai US$5 miliar per tahun, sementara impor emas mencapai US$2 miliar.

Untuk mengurangi ketergantungan pada pasar emas luar negeri dan memaksimalkan pemanfaatan emas dalam negeri, bank emas dipandang sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem industri berbasis emas.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengidentifikasi tiga manfaat utama dari operasionalisasi bank emas. Pertama, mendorong optimalisasi proses pemurnian emas (refinery) di dalam negeri, sehingga bank emas dapat berperan sebagai penghubung antara produsen emas dengan ekosistem keuangan dan industri berbasis emas.
Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-10 sebagai negara produsen emas terbesar di dunia pada tahun 2024, dengan produksi mencapai 100 metrik ton. Dengan memaksimalkan pengolahan di dalam negeri, nilai tambah produksi emas akan meningkat, berdampak positif pada pendapatan negara.
Kedua, memperluas perdagangan emas melalui lembaga jasa keuangan melalui skema titipan dan simpanan emas dari masyarakat dan pelaku usaha. Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa emas yang disimpan di bank emas dapat disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan emas, sehingga mempercepat perputaran roda perekonomian.
Ketiga, memperkuat industri perhiasan melalui skema pembiayaan emas. Akses yang lebih mudah terhadap bahan baku emas diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan industri perhiasan emas, yang saat ini memiliki lebih dari 5 manufaktur perhiasan besar dan 30 ribu manufaktur skala kecil dan menengah dengan kapasitas produksi 65 ton emas per tahun.
Regulasi menjadi fondasi utama dalam operasionalisasi bank emas. Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur berbagai aktivitas usaha bank emas yang dapat dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. UU ini diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bank emas.
POJK 17/2024 juga mengatur penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan profilerasi pemusnah massal, strategi anti-fraud, perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan oleh lembaga jasa keuangan.
Saat ini, baru PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah memperoleh izin dari OJK untuk menyediakan layanan bank emas. Pegadaian menawarkan layanan simpanan, pembiayaan, titipan, dan perdagangan emas, sementara BSI fokus pada perdagangan dan penitipan emas.
Meskipun baru diluncurkan, layanan bank emas telah menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Per 30 April 2025, deposito emas di Pegadaian mencapai 1,1 ton dengan 31.000 nasabah, pinjaman modal kerja emas sebesar 150 kilogram, perdagangan emas mencapai Rp2 triliun, dan titipan emas korporasi mencapai 2,9 ton. Sementara itu, BSI mencatat transaksi BSI Emas melalui aplikasi BYOND mencapai 830 kilogram emas per Mei 2025.
Anton Sukarna, Direktur Sales & Distribution Bank Syariah Indonesia, menyatakan bahwa layanan BSI Emas telah tumbuh pesat sejak diresmikan oleh Presiden Prabowo, dengan pertumbuhan mencapai 100,26 persen dari Desember 2024 hingga Mei 2025.
Beragam produk bank emas yang ditawarkan memberikan lebih banyak opsi investasi bagi masyarakat. Nur Hidayah, Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Kepala Center For Syariah Economic Development INDEF, menyarankan agar masyarakat memilih produk bank emas yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan investasi masing-masing.
Dengan demikian, bank emas diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian laporan ekonosia.com.
Tinggalkan komentar