Impor Dipermudah? Revisi Aturan Rampung!

Rachmad

4 Juni 2025

2
Min Read
Impor Dipermudah? Revisi Aturan Rampung!

Ekonesia Ekonomi – Jakarta – Kabar baik bagi pelaku usaha! Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor telah mencapai tahap final secara substansi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendag Budi di Jakarta, Rabu.

Saat ini, proses revisi Permendag 8/2024 hanya menunggu sentuhan akhir dari sisi administrasi. Mendag Budi berharap agar proses administrasi ini dapat diselesaikan secepat mungkin, sehingga aturan baru ini dapat segera diimplementasikan. "Tinggal penyelesaian administrasi saja, secepatnya lah kita selesaikan. Tapi secara substansi sudah sepakat semua," tegasnya.

Impor Dipermudah? Revisi Aturan Rampung!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sebelumnya, Mendag Budi sempat menyampaikan bahwa progres revisi Permendag ini sudah mencapai 90 persen dan diharapkan tuntas pada pekan depan. Revisi ini merupakan bagian dari paket deregulasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Meskipun demikian, Mendag Budi memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak akan serta merta membuka keran impor secara besar-besaran. Pemerintah tetap akan selektif, terutama untuk komoditas terkait hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan. "Jadi ada pertimbangan, ada kriteria mana yang kita relaksasi larangan dan pembatasannya (lartas). Ada beberapa pertimbangan itu dikecualikan. Kalau yang sudah siap bersaing, kita buka pelan-pelan," jelasnya.

Mendag Budi belum bersedia mengungkapkan detail substansi revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, mengingat proses perampungan regulasi masih berlangsung. "Sebagian besar sudah harmonisasi, nanti kalau sudah selesai saya sampaikan. Substansinya apa nanti saya sampaikan, karena saya belum berani menyampaikan karena belum selesai," pungkasnya. Informasi ini dikutip dari ekonosia.com dengan beberapa penyesuaian.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post