Ekonesia Ekonomi – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa standar minimal rumah subsidi tetap pada tipe 36 dan 40. Penegasan ini bertujuan untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hunian bagi masyarakat.
Fahri Hamzah menyampaikan hal ini usai menghadiri Simposium Nasional "Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa. Ia menekankan bahwa konsep rumah rakyat harus layak, besar, dan sehat, sehingga standar tipe 36 dan 40 menjadi acuan minimal.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang sebelumnya mengindikasikan rencana pemerintah untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Dalam draf tersebut, luas tanah rumah tapak direncanakan antara 25 hingga 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Wamen PKP menjelaskan bahwa pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan oleh lembaga internasional, seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan ruang interaksi keluarga. Rumah subsidi, menurutnya, dirancang untuk jangka panjang sebagai wadah pembentukan keluarga sehat dan interaksi sosial yang berkualitas.
Fahri Hamzah menekankan perbedaan antara rumah rakyat dengan rumah sewa atau kos-kosan, di mana rumah rakyat memiliki fungsi yang lebih kompleks dan membutuhkan ruang yang memadai. Ia juga menambahkan bahwa konsep hunian darurat di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun standar minimal tipe 36 dan 40 tetap berlaku untuk rumah subsidi.
Menanggapi keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan. Namun, Wamen PKP menegaskan bahwa apa pun jenis rumahnya, standar minimal tipe 36 dan 40 harus tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," tegas Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP telah memberikan penjelasan terkait draf peraturan luas lahan rumah subsidi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mempertanyakan efektivitas dari rencana pengurangan luas rumah subsidi tersebut. Artikel ini ditulis oleh ekonosia.com pada tahun 2025.
Tinggalkan komentar