TeraNews Bisnis – Kabar gembira bagi para pengguna jalan tol! Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di angka 5% pada kuartal kedua tahun 2025.
Baca juga: Prabowo Dipaksa Evaluasi Warisan Jokowi?
Diskon tarif tol ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengendara. Pemberian diskon ini akan berlangsung selama dua bulan, bertepatan dengan momen libur sekolah yang berlangsung dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Skema yang digunakan akan serupa dengan penerapan diskon pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran.

Selain diskon tarif tol, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lainnya yang akan mulai digulirkan pada Juni 2025, antara lain:
Baca juga: Utang Riau Rp2,2T, Kemenkeu Beri Solusi Jitu!
- Diskon Transportasi: Potongan harga tiket kereta api sebesar 30%, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% selama dua bulan masa libur sekolah.
- Diskon Tarif Listrik: Potongan tarif listrik sebesar 50% bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan dengan daya ≤1300 VA, dengan skema yang sama seperti program diskon listrik pada Januari-Februari 2025.
- Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan: Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau setara UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama dua bulan. BSU akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.
- Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Perpanjangan diskon 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Dengan berbagai stimulus ini, pemerintah optimis dapat mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.











Tinggalkan komentar