TeraNews Bisnis – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR untuk merancang Undang-Undang Transportasi Online. Langkah ini dianggap krusial mengingat selama ini ojek online (ojol) beroperasi tanpa payung hukum yang kuat setingkat UU. Bahkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara implisit melarang penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.
Baca juga: FIFA Selidiki Dugaan Rasisme di Piala Dunia Antar Klub!
Igun menjelaskan bahwa keberadaan UU Transportasi Online akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol. Ia mencontohkan permasalahan potongan biaya oleh aplikator yang selama ini sulit ditindak tegas karena ketiadaan aturan yang jelas.

"Dengan adanya undang-undang yang rigid, akan ada sanksi yang lebih kuat, baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran yang terjadi," ujarnya usai bertemu dengan Komisi V DPR RI, Rabu (21/5).
Baca juga: Libur Panjang Maulid, Truk Dibatasi!
Igun berharap Komisi V DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas UU Transportasi Online. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan para pengemudi ojol dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.
"Kami semua harus dilibatkan agar tidak ada lagi ketidakadilan seperti yang terjadi saat ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan rencana pembuatan UU Transportasi Online sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pengemudi ojol di Jakarta.
"Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk ojol, DPR RI berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco, Selasa (20/5).
Dukungan dari berbagai pihak ini membuka harapan baru bagi legalitas dan kesejahteraan para pengemudi ojol di Indonesia. Dengan adanya UU Transportasi Online, diharapkan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.











Tinggalkan komentar