TeraNews Bisnis – Bank Jago akhirnya angkat bicara terkait pemblokiran sementara sejumlah rekening nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang menyasar rekening-rekening pasif atau dormant. Sepanjang tahun 2024, PPATK telah membekukan sementara sekitar 28 ribu rekening dormant berdasarkan data dari berbagai bank.
Baca juga: Mudik Makin Lancar, Bayar Tol Pakai Ini Aja!
Menanggapi hal tersebut, Bank Jago menyatakan dukungannya penuh terhadap inisiatif regulator dan menegaskan komitmennya untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku. "Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu," ungkap Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, dalam pernyataan resminya.

Marchelo menambahkan bahwa keamanan dan kenyamanan nasabah adalah prioritas utama. Pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk memastikan rekening yang terdampak dapat segera digunakan kembali. "Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tanah Transmigrasi Lunas Sertifikat Impian Terwujud
Bank Jago juga telah menyediakan panduan bagi nasabah mengenai cara mengaktifkan kembali rekening mereka. Nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau melalui email di [email protected] untuk informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sementara ribuan rekening pasif ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari potensi tindak pidana. Rekening dormant, yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu lama, dinilai rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Ivan. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang rekeningnya terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan aktivasi ulang melalui bank masing-masing.
Ivan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menutup rekening yang sudah tidak aktif, menjaga data pribadi, dan segera melaporkan jika menerima transfer mencurigakan.











Tinggalkan komentar