Skandal Kartel Pinjol: AFPI Bantah Tudingan KPPU!

Rachmad

14 Mei 2025

2
Min Read
Skandal Kartel Pinjol: AFPI Bantah Tudingan KPPU!

TeraNews Bisnis – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). KPPU menuduh 97 perusahaan anggota AFPI melakukan konspirasi untuk menetapkan suku bunga seragam, yakni 0,8 persen yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada tahun 2021.

Namun, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko, membantah keras tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5), ia menjelaskan bahwa AFPI tidak pernah memaksa anggotanya untuk menerapkan suku bunga yang sama. Angka 0,8 persen, menurutnya, merupakan batas maksimum yang bertujuan membedakan layanan pinjol legal dari praktik pinjol ilegal yang marak dan menerapkan bunga mencekik. "Saat itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum ini justru melindungi platform legal," tegas Sunu.

Skandal Kartel Pinjol: AFPI Bantah Tudingan KPPU!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin antara tahun 2018 hingga 2021, seringkali mengenakan bunga sangat tinggi tanpa perlindungan bagi peminjam. Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menambahkan bahwa penetapan batas atas suku bunga tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penurunan batas menjadi 0,4 persen pada tahun 2021 pun atas arahan OJK. "OJK tahu, makanya kami diminta untuk menurunkan dan kami ikuti," jelasnya.

Ronald menekankan bahwa batas maksimum tersebut hanyalah batas atas, bukan harga tetap. Banyak platform, katanya, menetapkan bunga di bawah batas maksimum, bahkan hingga 0,4 persen per hari. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan bunga dilakukan secara individual berdasarkan risiko, jenis pinjaman, dan kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. "Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri," tegasnya.

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan OJK menerbitkan POJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI langsung mencabut batas bunga maksimum dan menyesuaikan diri dengan regulasi. "Ini bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin peminjam mendapatkan bunga lebih ringan tanpa mengurangi minat pemberi pinjaman. Jika bunga ditekan terlalu rendah, risikonya tidak seimbang, dan pemberi pinjaman akan pergi. Justru peminjam yang akan kesulitan akses dana," pungkas Ronald.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post