TeraNews Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikawal dengan payung perlindungan asuransi. Langkah ini diambil menyusul beberapa kasus keracunan makanan yang diduga terkait distribusi makanan dalam program tersebut. Skema asuransi ini dirancang untuk melindungi penerima manfaat dan pelaksana program dari berbagai risiko.
Baca juga: Rebutan 250 Kursi! PLN Buka Lowongan Ikatan Kerja, Buruan Daftar!
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa risiko keracunan dan kecelakaan kerja tengah dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan. "Beberapa risiko yang bisa ditanggung asuransi adalah risiko keracunan bagi penerima MBG, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui," jelasnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

OJK, bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tengah merumuskan proposal awal sebagai dasar keterlibatan industri asuransi dalam mendukung MBG. Ini sejalan dengan kebijakan OJK yang mendorong peran aktif industri asuransi dalam program pemerintah. "AAJI dan AAUI sedang menyusun proposal awal bagaimana industri asuransi bisa mendukung program pemerintah, termasuk MBG," tambah Ogi.
Baca juga: Kolaborasi Telkom dan K-24: Pusat Data Canggih di Yogyakarta!
Risiko yang diidentifikasi mencakup seluruh tahapan pelaksanaan MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi. Perlindungan tidak hanya untuk penerima manfaat, tetapi juga penyelenggara program, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam diskusi bersama asosiasi, OJK juga mempertimbangkan nilai pertanggungan dan besarnya premi. Targetnya, premi tetap terjangkau namun mampu memberikan perlindungan memadai terhadap risiko utama. "Kami berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal dukungan industri asuransi untuk MBG. Nanti akan dibahas besarnya pertanggungan dan premi yang harus dibayarkan," jelas Ogi. "Namun, kami ingin memastikan premi tidak terlalu besar sehingga tetap terjangkau dan mampu menanggung risiko keracunan makanan atau kecelakaan kerja," imbuhnya.











Tinggalkan komentar