TeraNews Bisnis – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Langkah berani ini akan menjadi program prioritas Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang baru dibentuk. Prabowo, dalam pidato Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5), menegaskan dewan tersebut akan diisi oleh pimpinan serikat buruh, karena dianggap paling memahami kondisi pekerja di Indonesia. "Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," tegas Prabowo.
Baca juga: Puasa Segera Tiba, Pemerintah Siap Perang Harga!
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli langsung bergerak cepat menyiapkan aturan baru terkait outsourcing. Regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "Kebijakan Presiden yang disampaikan pada May Day 2025 terkait outsourcing akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Outsourcing, sebagai jasa penunjang di luar usaha inti perusahaan, umumnya mencakup sektor seperti kebersihan, katering, keamanan, dan jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan. Rencana penghapusan ini pun menuai beragam reaksi.
Baca juga: Bandara Ilaga Bangkit! Puluhan Pesawat Mendarat
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menekankan perlunya analisis mendalam sebelum mengambil keputusan. "Apa yang mau dihapusnya? Problemnya di mana? Di sistem atau implementasinya? Kalau implementasi, perbaiki saja. Tapi kalau sistemnya, harus dievaluasi," tukasnya kepada Teranews.id.
Pandangan berbeda datang dari Ronny P Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution. Ia menilai penghapusan total outsourcing bukanlah solusi ideal. "Pemerintah tak perlu menghapus, tapi perbaiki sistemnya. Outsourcing membantu akses pekerjaan, terutama bagi mereka yang sulit mengakses informasi lowongan kerja," jelasnya.
Ronny menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem outsourcing, menentukan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem ini, serta mengatur besaran gaji dan potongan gaji. "Potongan gaji maksimal 5 persen, dan gaji setelah pemotongan tidak boleh di bawah UMR," sarannya. Pertanyaannya, akankah rencana ambisius Prabowo ini berujung pada keuntungan atau kerugian bagi semua pihak? Waktu yang akan menjawabnya.











Tinggalkan komentar