TeraNews Bisnis – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Karanganyar. Sejumlah buruh pabrik tekstil di sana hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Kepala Disdagperinaker, Titis Tri Jawoto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan perusahaan tersebut melakukan efisiensi drastis akibat penurunan permintaan pasar yang signifikan.
Baca juga: Barcelona Incar Wonderkid Ekuador! Siap Amankan Bintang Masa Depan?
Awalnya, perusahaan berniat tetap membayarkan gaji meski sebagian buruh dirumahkan, dengan harapan permintaan akan meningkat. Namun, kondisi keuangan perusahaan tak kunjung membaik. Akhirnya, tercapai kesepakatan no work, no pay. Namun, muncul masalah baru. Pihak perusahaan khawatir rekening buruh akan diblokir bank karena minimnya transaksi. Menurut Titis, perusahaan berkonsultasi dengan bank dan disarankan membayar Rp1.000 per bulan agar rekening tetap aktif. Inilah asal-usul gaji Rp1.000 tersebut.

Situasi ini memicu reaksi dari para buruh. Sebagian dari mereka, yang jumlahnya mencapai ratusan orang menurut Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno (meski hanya 26-30 orang yang melapor), menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang. Mereka menganggap perusahaan sengaja memberikan gaji minim untuk menghindari PHK dan kewajiban membayar pesangon. Danang menyebut para buruh "di gantung tanpa cantolan, di pegat tanpa layang".
Baca juga: Modric Stay! Alonso Restui Sang Maestro di Real Madrid
Perkara ini telah dilaporkan ke Disdagperinaker Karanganyar, namun perundingan menemui jalan buntu. PHI akhirnya memutuskan perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan SE Kemenaker RI, menyatakan adanya PHK karena perusahaan tak membayar upah selama lebih dari tiga bulan, dan menghukum perusahaan untuk membayar upah tertunggak plus pesangon. Meski ada putusan pengadilan, hingga kini perusahaan belum melaksanakannya. Proses hukum pun berlanjut, menunggu kemungkinan kasasi dari perusahaan. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan pekerja di tengah tantangan ekonomi.











Tinggalkan komentar