Skandal Kalibata! BGN Ubah Total Sistem MBG

Rachmad

6 Mei 2025

2
Min Read
Skandal Kalibata! BGN Ubah Total Sistem MBG

TeraNews Bisnis – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan perubahan besar-besaran dalam mekanisme pembayaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem reimburse yang sebelumnya diterapkan kini dihapus total, digantikan dengan sistem uang muka melalui virtual account. Perubahan ini, menurut Dadan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (6/5), merupakan respons atas sejumlah permasalahan di lapangan, termasuk kasus kontroversial di Kalibata.

Sebelumnya, dana MBG disalurkan langsung ke rekening yayasan mitra. Namun, BGN menilai sistem ini rawan penyelewengan. Kini, semua dana wajib dibayarkan terlebih dahulu ke virtual account bersama, yang hanya dapat diakses oleh perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Transparansi menjadi kunci, dengan semua transaksi tercatat digital dan terpantau Kementerian Keuangan.

Skandal Kalibata! BGN Ubah Total Sistem MBG
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Virtual account ini memastikan semua transaksi terlacak. Bahkan Kementerian Keuangan bisa memonitornya," tegas Dadan.

Sistem baru ini mewajibkan mitra mengajukan proposal 15 hari sebelum pelaksanaan program. Dana akan dikirim dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu ke virtual account setelah verifikasi. Laporan penggunaan dana wajib disampaikan setiap 10 hari. Dana sisa akibat efisiensi harga tidak menjadi keuntungan mitra, melainkan menjadi carry over untuk pengajuan selanjutnya.

Kasus Kalibata, di mana yayasan mitra bukan pemilik fasilitas, menjadi pemicu utama perubahan ini. BGN kini memprioritaskan pemilik fasilitas sebagai mitra utama, dan menyediakan rekomendasi yayasan bagi mitra yang belum memilikinya. BGN juga membatasi cakupan kerja yayasan, maksimal sepuluh SPPG per provinsi, dan lima SPPG untuk yayasan lintas provinsi, kecuali yayasan nasional seperti Kartika Eka Paksi atau Muhammadiyah.

Pendaftaran mitra kini hanya melalui situs mitra.dgn.go.id, diikuti verifikasi berlapis, mulai dari online hingga survei lapangan. Virtual account menjadi syarat utama pencairan dana, dan pengajuan proposal dilakukan melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Semua langkah ini, kata Dadan, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post