TeraNews Bisnis – Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan II tahun 2025 (April-Juni). Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sebagaimana diumumkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif listrik triwulan II 2025 tetap sama dengan triwulan I," tegas Bahlil. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi, dan HBA (Harga Batubara Acuan).

Kabar baiknya, bukan hanya pelanggan nonsubsidi yang merasakan manfaatnya. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, juga terbebas dari kenaikan tarif listrik.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN mendukung kebijakan pemerintah ini. "Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan," ujar Darmawan. PLN juga berkomitmen melakukan efisiensi biaya operasional dan meningkatkan penjualan listrik.
Rincian tarif listrik Triwulan II 2025 dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tinggalkan komentar