TeraNews Bisnis – Yayasan Indonesia Cerah (CERAH), organisasi pemerhati transisi energi, memberikan apresiasi terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Namun, CERAH juga menyoroti sejumlah kelemahan yang perlu segera diperbaiki.
Sartika Nur Shalati, Policy Strategist CERAH, menyatakan bahwa Permen ESDM tersebut seharusnya mencantumkan daftar spesifik PLTU yang akan dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, banyak kajian yang telah dilakukan dan seharusnya menjadi dasar penetapan tersebut. "Permen ini bersifat kondisional karena menerapkan sejumlah kriteria penilaian, namun tanpa daftar PLTU yang jelas," ujar Sartika dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).

Lebih lanjut, Sartika menyayangkan ketidakjelasan tenggat waktu penghentian operasional seluruh PLTU batu bara. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berjanji di KTT G20 untuk menghentikan seluruh PLTU batu bara pada 2040.
Kekhawatiran serupa diungkapkan Wicaksono Gitawan, Policy Strategist CERAH lainnya. Ia menilai Permen ESDM tersebut tidak mengatur langkah konkret jika kajian percepatan pensiun dini PLTU melebihi batas waktu enam bulan, meninggalkan potensi penundaan pensiun dini PLTU.
Wicaksono juga mengkritik keleluasaan aturan terkait retrofit PLTU dengan teknologi co-firing (campuran batu bara dan biomassa, hidrogen, dan amonia) serta carbon capture and storage (CCS). Menurutnya, kelonggaran ini justru mengindikasikan PLTU akan tetap beroperasi dan membakar batu bara hingga 2060, sehingga emisi karbon tetap akan dihasilkan.
"Proyeksi sistem ketenagalistrikan dalam Permen 10/2025 masih sama dengan RUKN 2024, masih mempromosikan solusi palsu. Langkah ini berisiko membuat Indonesia gagal memangkas emisi dan terjebak krisis iklim yang lebih parah," tegas Wicaksono. Ia menambahkan bahwa tujuan penurunan gas rumah kaca (GRK) tampaknya belum tercapai secara optimal dengan aturan yang ada.
Tinggalkan komentar