TeraNews Bisnis – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) baru saja mengumumkan kriteria tenaga kesehatan (nakes) yang berhak menerima rumah subsidi pemerintah. Pengumuman ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dari 42 ribu pendaftar awal, hanya 37 ribu nakes yang memenuhi syarat, dengan pemerintah menyediakan 30 ribu unit rumah subsidi.
Budi menjelaskan, kriteria utama adalah penghasilan. Nakes yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan (Rp8 juta jika berkeluarga) berhak atas program ini. Rumah subsidi ini akan diberikan kepada 15 ribu perawat, 10 ribu bidan, dan 5.000 nakes lainnya melalui dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Yang menarik, kesempatan ini terbuka bagi nakes baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. "Yang penting masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan ini adalah rumah pertama mereka," tegas Budi, sembari berkelakar soal larangan bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari satu rumah.

Bantuan FLPP ini terbilang besar. Budi menghitung, pemerintah perlu menyiapkan lahan seluas 2,4 juta meter persegi dan anggaran sekitar Rp4,8 triliun untuk merealisasikan program ini. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menambahkan bahwa BP Tapera ditugaskan menyiapkan 300 rumah untuk serah terima kunci pada 28 April 2025 di Semarang, Magelang, atau Solo, sesuai rekomendasi Menkes.
Namun, yang mengejutkan adalah rencana pembangunan rumah subsidi ini tidak hanya terpusat di Jawa. Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, menargetkan pembangunan di 8 titik, termasuk Aceh, Papua, NTT, Kalimantan Utara, dan tiga lokasi di Jawa Tengah. Uniknya, dua lokasi khusus disiapkan: di Karawang (dapil Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, inisiator program ini) dan di kampung halaman Ara di Sumatera Utara. "Harus minimal 8 titik, untuk memastikan pemerataan," tegas Ara. Program ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan nakes di seluruh Indonesia.
Tinggalkan komentar