TeraNews Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait kasus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal di kawasan pagar laut Tangerang. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko IPK, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan Menko AHY telah berkoordinasi intensif dengan Menteri ATR/BPN. "Ini menunjukkan kepedulian beliau dan upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Herzaky menjelaskan, Menko AHY memahami bahwa kewenangan penerbitan SHM dan SHGB di kasus Kohod Tangerang berada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Namun, di balik legalitas formal tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah dan Juru Ukur. "Sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," tegas Herzaky.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tak hanya berhenti di level Kantah. Herzaky menyoroti perlunya penyelidikan mendalam terhadap Pemerintah Daerah. Bagaimana bisa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikeluarkan untuk lahan yang secara fisik merupakan kawasan laut? "RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang diduga menjadi dasar Kepala Kantah menerbitkan SHM atau SHGB," ungkap Herzaky, mengingatkan pentingnya mengungkap seluruh mata rantai dugaan pelanggaran ini. Kasus ini pun berpotensi menjadi preseden buruk dan memerlukan langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Tinggalkan komentar