TeraNews Bisnis – Usulan perguruan tinggi mengelola tambang dalam UU Minerba menuai kontroversi. Pakar pendidikan, Totok Amien Soefijanto, menyoroti perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan. "Kebijakan ini perlu ditelaah serius. Benarkah akan memperkuat anggaran kampus?" tanyanya kepada Teranews.id, Senin (27/1/2025).
Totok menekankan, kemampuan teknis perguruan tinggi, khususnya yang memiliki prodi pertambangan dan manajemen sumber daya alam, bukan satu-satunya faktor penentu. "Pengelolaan tambang bukan hanya soal mineral, tapi juga manajemen keuangan. Risiko moral hazard yang merusak integritas pimpinan kampus juga perlu dipertimbangkan," tegasnya. Ia menambahkan, kapasitas perguruan tinggi perlu ditingkatkan signifikan sebelum terjun ke sektor ini.

Meskipun perguruan tinggi negeri maupun swasta berpotensi mengelola tambang—dengan syarat memiliki keahlian pertambangan dan manajemen SDA—Totok menekankan pentingnya seleksi dan evaluasi ketat. Tidak semua kampus siap menghadapi kompleksitas industri pertambangan.
Lebih lanjut, Totok mempertanyakan tujuan utama kebijakan ini. "Apakah pengelolaan tambang ini penting? Tujuannya apa? Logikanya, untuk memperkuat pendanaan kampus demi menjalankan tridharma perguruan tinggi," ujarnya. Tanpa tujuan yang jelas, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif dan malah merugikan perguruan tinggi itu sendiri.
Tinggalkan komentar