Perampok Bank Rp157 M Ini Justru Diampuni

Agus Riyadi

24 Oktober 2026

3
Min Read

Ekonesia – Sebuah kisah perampokan bank yang menggemparkan Hindia Belanda pada awal abad ke-20 kembali mencuat. Dua bersaudara, Herman dan Cornelis Gentis, yang dikenal sebagai pengusaha properti, nekat melancarkan aksi kejahatan fantastis. Mereka berhasil menggasak dana senilai 100.000 gulden dari De Javasche Bank, jumlah yang kini setara dengan Rp157 miliar. Namun, yang lebih mengejutkan, nasib mereka berakhir dengan pengampunan, bukan hukuman penuh.

Aksi berani itu terjadi pada 22 November 1902 di kantor pusat De Javasche Bank di Batavia, yang kini dikenal sebagai Bank Indonesia. Catatan dari media massa kala itu, seperti surat kabar De Nieuwe Vorstenlanden edisi 1 Desember 1902, menyebutkan bahwa kedua pelaku awalnya muncul dengan dandanan bak bangsawan, seolah hendak melakukan transaksi biasa. Namun, suasana berubah mencekam ketika mereka tiba-tiba mengacungkan pistol, mengancam para pegawai bank. Di bawah todongan senjata, brankas bank terpaksa dibuka, dan uang tunai 100.000 gulden berpindah tangan.

Perampok Bank Rp157 M Ini Justru Diampuni
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Setelah berhasil menguasai harta rampasan, Gentis bersaudara segera melarikan diri. Dalam pelarian dramatis itu, mereka bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah seorang petugas yang berusaha mengejar. Aksi mereka berlanjut dengan merampas sebuah delman, di mana seorang penumpang turut menjadi korban tembakan. Pelarian terus berlangsung hingga kawasan Jembatan Merah, tempat mereka berganti kendaraan dengan kuda yang telah disiapkan oleh seorang rekan.

Pengejaran sengit berlangsung hingga dini hari, melintasi Bidara Cina dan Cibubur, menuju Bogor. Sekitar pukul 06.00 pagi, kuda tunggangan mereka tak lagi sanggup berlari di kawasan Ciluar, yang kini masuk wilayah Bogor Utara. Salah satu pelaku melompat dan berusaha kabur, sementara polisi berhasil meringkus yang lainnya. Jati diri kedua pelaku kemudian terbongkar sebagai Herman dan Cornelis Gentis, kakak beradik yang tersohor sebagai pebisnis properti. Cornelis akhirnya juga tertangkap setelah keberadaannya diketahui dan ia sempat dihajar oleh warga di Kota Bogor.

Laporan Algemeen Handelsblad pada 1 Desember 1902 mengungkapkan latar belakang di balik tindakan nekat ini. Gentis bersaudara sebelumnya membangun sebuah mega proyek kota terpadu bernama Gentisville di Pelabuhanratu, Sukabumi, pada awal 1900-an. Kawasan mewah itu dirancang dengan deretan vila di perbukitan serta fasilitas hiburan lengkap. Namun, pada Agustus 1902, musibah kebakaran dahsyat menghancurkan seluruh proyek Gentisville. Mereka pun terjerat kesulitan finansial yang parah, dengan investasi yang belum kembali dan keuntungan yang tak kunjung tiba bagi para penanam modal. Investigasi kemudian membongkar bahwa aksi kejahatan ini telah dirancang matang, lengkap dengan penyamaran, wig, dan berbagai perlengkapan untuk mengelabui petugas.

Di pengadilan, Herman dan Cornelis dinyatakan bersalah, masing-masing divonis kurungan bui selama 15 tahun dan 10 tahun. Namun, nasib mereka mengambil jalan tak terduga. Pada tahun 1904, keduanya memperoleh ampunan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Surat kabar pada 22 November 1904 melaporkan bahwa mereka mendapatkan pengurangan hukuman selama tujuh tahun dari sisa masa tahanan, sebuah akhir yang mengejutkan untuk sebuah kisah perampokan bank terbesar di Batavia kala itu.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post