TERKUAK Pajak Kripto Bukan Jaminan Halal Kata Menteri

Agus Riyadi

16 Oktober 2026

3
Min Read

Ekonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara tegas menyatakan bahwa pungutan pajak atas transaksi aset kripto sama sekali tidak bisa diartikan sebagai bentuk dukungan atau pengesahan kehalalan oleh negara. Menurutnya, pajak hanyalah sebuah instrumen vital pemerintah untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang digital yang berpotensi memiliki risiko tinggi bagi masyarakat luas.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penentuan status halal atau haram sepenuhnya menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia MUI. Ia merujuk pada Keputusan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa yang telah diterbitkan pada tahun 2021. Dalam keputusan tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang secara eksplisit dinyatakan haram karena mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar dan potensi bahaya atau dharar. Keputusan ini juga menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.

TERKUAK Pajak Kripto Bukan Jaminan Halal Kata Menteri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, ada pengecualian yang perlu dicermati. MUI membolehkan aset kripto diperjualbelikan jika berfungsi sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat nyata.

Senada dengan Menteri Agama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto turut menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan tentu bukan bagian dari ketentuan syariah. Oleh karena itu, penerapan pajak atas penghasilan dari kripto tidak serta-merta menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan atau bahkan mendorong kegiatan perdagangannya. Bimo menegaskan bahwa penilaian mengenai boleh atau tidaknya suatu aktivitas merupakan wewenang penuh otoritas keagamaan, dan pandangan mereka sangat dihormati oleh pemerintah.

Nasaruddin menambahkan sebuah pandangan menarik mengenai dinamika status halal dan haram. Ia menuturkan bahwa objektivitas menjadi kunci penentu. Kripto yang saat ini dianggap haram sebagai mata uang karena gharar dan dharar, bisa saja di masa depan berubah menjadi halal jika permasalahan tersebut berhasil diatasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ulama, "Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama," ujarnya.

Perjalanan regulasi aset kripto di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Dulunya, kripto diklasifikasikan sebagai komoditas sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN sebagai Barang Kena Pajak BKP. Namun, mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan OJK. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Klasifikasi aset kripto juga ikut bertransformasi, dari semula barang komoditas menjadi aset keuangan yang disetarakan dengan surat berharga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Sebagai konsekuensinya, surat berharga termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN, sesuai dengan Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP.

Dengan berlakunya PMK 50/2025 mulai 1 Agustus 2025, transaksi jual beli kripto tidak lagi dikenakan PPN. Skema perpajakan kini hanya mengenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital PAKD. Ini berbeda dari skema sebelumnya di mana transaksi kripto di Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,1% dan PPN efektif 0,11%, atau PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN efektif 0,22% untuk transaksi di luar Bappebti.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post