Pajak Rp132 Miliar Hilang Seketika Aturan Berubah

Agus Riyadi

11 Oktober 2026

3
Min Read

Ekonesia – Sebuah episode mengejutkan dalam sejarah mencatat bagaimana pemerintah Jerman pernah secara khusus merevisi undang-undang demi membebaskan seorang tokoh dari kewajiban pajak. Sosok istimewa tersebut tak lain adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman yang berkuasa antara tahun 1933 hingga 1945. Manipulasi regulasi ini sengaja diatur hanya karena Hitler enggan menyetorkan pajak kepada negara yang ia pimpin. Ironisnya, manuver penghindaran tanggung jawab fiskal ini terjadi saat sang pemimpin fasis tersebut telah menjadi salah satu individu terkaya di seluruh daratan Jerman kala itu.

Sumber utama kekayaan Hitler berasal dari penjualan bukunya, "Mein Kampf", yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1925. Karya tersebut laris manis hingga jutaan eksemplar di berbagai negara, menghasilkan pendapatan sekitar 1,2 juta Reichsmark bagi Hitler, setara dengan 8 juta dolar AS. Jika dikonversikan dengan nilai mata uang saat ini, jumlahnya bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Angka ini sangat fantastis dibandingkan dengan penghasilan rata-rata masyarakat Jerman pada masa itu. Sebagai perbandingan, gaji tahunan seorang guru hanya sekitar 4.800 Reichsmark, sementara gaji Hitler sebagai kanselir mencapai 44 ribu Reichsmark per tahun.

Pajak Rp132 Miliar Hilang Seketika Aturan Berubah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah jumlah yang luar biasa," ungkap sejarawan Klaus-Dieter Dubon, yang berhasil menemukan bukti pajak Hitler, seperti dikutip dari CNBC International. Dengan penghasilan sebesar itu, Hitler seharusnya wajib membayar pajak sekitar 600 ribu Reichsmark, atau setara 8 juta dolar AS, yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai sekitar Rp132 miliar.

Namun, Hitler justru menolak untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sengketa pajak ini bahkan telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, membuatnya berselisih dengan kantor pajak di Munich. Dalam riset berjudul "Was Nazi Germany an "Accommodating Dictatorship"? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II" (2023), disebutkan bahwa Hitler melakukan berbagai cara untuk memanipulasi laporan pajaknya. Taktiknya meliputi mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan operasional perusahaan, mengurangi pencatatan aset, serta merekayasa laporan keuangan. Berbagai upaya ini membuat masalah pajak Hitler tak kunjung usai.

Situasi berubah drastis setelah Hitler naik ke tampuk kekuasaan pada tahun 1933. Tagihan pajak yang sebelumnya menjadi persoalan pelik akhirnya lenyap setelah pemerintah merevisi aturan perpajakan. Melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak, regulasi tersebut memungkinkan tagihan pajak Hitler dibatalkan. Setahun kemudian, kantor pajak secara resmi menghapus seluruh tagihan senilai sekitar Rp132 miliar dan menyatakan Hitler bebas dari kewajiban pajak seumur hidup. Keputusan ini menjadikan Hitler satu-satunya orang dalam sejarah modern yang mendapatkan keistimewaan serupa.

Tak hanya tagihan pajaknya yang ditiadakan, Kepala Kantor Pajak Munich, Ludwing Mirre, yang disebut-sebut membantu Hitler dalam persoalan ini, kemudian mendapatkan promosi sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman. Ia juga memperoleh kenaikan gaji sebesar 41 persen. Pembebasan pajak terhadap Hitler ini menjadi ironi tersendiri. Di saat yang sama, pemerintah Jerman justru tengah berupaya keras menggenjot penerimaan negara. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendanai program revitalisasi ekonomi Jerman sekaligus mewujudkan ambisi politik rezim Nazi. Namun, di tengah upaya tersebut, Hitler justru terbebas dari tanggung jawab membayar pajak atas kekayaan yang dimilikinya. Padahal, setoran pajak seorang pemimpin seharusnya menjadi cerminan kontribusi dan teladan bagi masyarakat. Namun dalam kasus Hitler, kekuasaannya justru menjadi alat untuk menghapus kewajiban pajak yang seharusnya ia bayar.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post