Pengusaha Seni Siap Kuasai Mayoritas Saham AGAR

Agus Riyadi

22 Juli 2026

2
Min Read

Ekonesia – Dunia pasar modal kembali dihebohkan dengan manuver strategis yang berpotensi mengubah wajah PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR). Sebuah negosiasi penting sedang berlangsung, melibatkan rencana pengambilalihan saham mayoritas perusahaan oleh seorang figur yang tak asing di dunia seni dan bisnis.

Manajemen AGAR, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (22/7/2026), mengonfirmasi adanya surat dari Supriajitno Sutomo. Surat tertanggal 20 Juli 2026 itu mengindikasikan niat Supriajitno Sutomo, yang disebut sebagai calon pengendali baru, untuk mengakuisisi kepemilikan saham AGAR.

Pengusaha Seni Siap Kuasai Mayoritas Saham AGAR
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Target utama akuisisi ini adalah 450 juta lembar saham milik PT Indo Kreasi Pratama, salah satu pemegang saham AGAR. Tak hanya itu, calon pengendali baru juga berencana menambah porsi kepemilikan dengan membeli setidaknya 60 juta lembar saham dari pemegang saham lainnya.

Jika rencana ini berjalan mulus, Supriajitno Sutomo akan menguasai minimal 510 juta lembar saham AGAR. Angka ini merepresentasikan setidaknya 51% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, menjadikannya pemegang saham pengendali baru yang sah.

Siapa Supriajitno Sutomo? Ia dikenal luas sebagai Tommy Sutomo, seorang pengusaha sukses dan pendiri Canna Gallery (CAN’s Gallery) yang berlokasi di Gambir Jakarta Pusat. Selain kiprahnya di industri seni, Tommy juga menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus salah satu pemilik PT Multipro Paint Indonesia (MPI), sebuah perusahaan manufaktur cat pelapis.

Meski negosiasi ini berpotensi mengubah struktur kepemilikan, manajemen AGAR memastikan bahwa proses ini tidak akan berdampak signifikan. Operasional perusahaan, aspek hukum, kondisi finansial, dan kelangsungan usaha AGAR dinyatakan tetap berjalan normal dan stabil selama periode negosiasi berlangsung.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post