Penghasilan Debt Collector Bikin Melongo

Agus Riyadi

3 April 2026

3
Min Read

Ekonesia – Profesi penagih utang atau debt collector seringkali diidentikkan dengan citra negatif, terutama jika metode penagihan yang digunakan terkesan tidak etis. Namun, siapa sangka di balik reputasi tersebut, para juru sita kendaraan ini ternyata bisa meraup penghasilan yang sangat menggiurkan, khususnya saat berhasil menarik mobil yang menunggak kredit.

Budi Baonk, seorang praktisi di bidang Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan terkemuka di Indonesia, membeberkan fakta mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa besaran komisi yang diterima debt collector untuk setiap penarikan aset leasing ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dengan perusahaan jasa penagihan eksternal. Angkanya pun tidak main-main.

Penghasilan Debt Collector Bikin Melongo
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Budi, bayaran untuk satu unit kendaraan yang berhasil ditarik bisa berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. "Rentang tarif paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ujarnya kepada awak media pada tahun 2023 silam. Nominal fantastis ini tidak seragam, melainkan sangat bergantung pada beberapa faktor krusial.

Faktor penentu utama adalah jenis unit kendaraan yang diamankan. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki nilai komisi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan reputasi perusahaan jasa penagihan juga turut memengaruhi besaran fee yang disepakati, menunjukkan adanya diferensiasi dalam standar bayaran.

Penting untuk diketahui, profesi debt collector kini telah diakui dan diatur secara legal melalui POJK 22 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid ini memberikan legitimasi namun sekaligus membatasi ruang gerak para penagih agar tidak melanggar hak-hak konsumen.

Pasal 62 dalam aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan. Ini berarti, penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu kenyamanan konsumen.

Batasan waktu dan tempat penagihan juga diatur ketat. Proses penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila ada kebutuhan untuk menagih di luar jam atau tempat tersebut, wajib hukumnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak berarti membenarkan tindakan nasabah yang beritikad buruk. Konsumen memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas pembayaran utang mereka. Jika mengalami kesulitan finansial, OJK menyarankan agar konsumen proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait.

Namun, keputusan akhir mengenai pengajuan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito, dengan tegas menyatakan, "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal." Ini menegaskan posisi OJK yang tidak akan menolerir nasabah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post