Ekonesia – Industri asuransi di Tanah Air kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasinya, melainkan karena maraknya praktik miss-selling yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Fenomena ini menjadi pemicu utama keluhan nasabah, mencerminkan jurang pemahaman antara janji manis agen dan isi polis yang sebenarnya.
Baca juga: PLN Electric Raih Kemenangan Dramatis!
Sebuah penelitian doktoral yang dilakukan oleh Rista Qatrini Manurung, seorang pakar di bidang hukum dan kepatuhan asuransi, mengungkap fakta mengejutkan. Dalam kurun waktu lima tahun belakangan, nilai kerugian yang fantastis, mencapai Rp790 miliar, terungkap dari analisis data lima perusahaan asuransi terkemuka. Dari sekitar 5.600 aduan kasus yang masuk, lebih dari 5.000 kasus tidak dapat dibuktikan sebagai miss-selling. Namun, lebih dari 600 kasus terbukti kuat sebagai miss-selling, dengan perusahaan asuransi wajib membayar klaim sekitar Rp160 miliar.

"Ini berarti, ratusan miliar rupiah sisanya, yang tidak ditanggung perusahaan, justru menjadi beban pahit bagi para konsumen. Sebuah kondisi yang sangat mengkhawatirkan," terang Rista usai sidang terbuka doktoralnya di Jakarta belum lama ini. Ia memperkirakan, apabila data ini diperluas ke seluruh 58 perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, angka kerugian yang ditanggung masyarakat dipastikan akan membengkak secara signifikan.
Baca juga: Rupiah Terancam Dolar AS Gara-Gara The Fed
Rista menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah krusial, namun ia berpendapat bahwa perlindungan tersebut seharusnya tidak bersifat mutlak, melainkan relatif, demi menjaga keseimbangan tanggung jawab antara semua pihak. Menurutnya, jika seluruh beban kesalahan agen dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan, maka inisiatif untuk mencegah praktik miss-selling justru akan terabaikan.
Skema tanggung jawab penuh oleh perusahaan juga berpotensi memicu ‘moral hazard’ di kalangan agen. Agen bisa saja tergiur mengejar target komisi setinggi-tingginya tanpa memedulikan kualitas penjualan, sebab mereka merasa risiko kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. "Agen tidak perlu khawatir sama sekali soal moral hazard. Toh yang menanggung perusahaan asuransi juga, jadi saya jual saja sebanyak-banyaknya," jelas Rista.
Tidak hanya itu, ‘moral hazard’ juga bisa timbul dari sisi konsumen yang seringkali abai membaca detail polis secara menyeluruh. Kepercayaan buta pada penjelasan agen, terutama jika agen tersebut adalah kerabat atau kenalan dekat, seringkali menjadi bumerang bagi konsumen.
Dengan mempertimbangkan ketiga asumsi tersebut, Rista menyimpulkan bahwa penerapan tanggung jawab absolut yang membebankan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan asuransi justru akan membawa dampak kontraproduktif di lapangan. Oleh karena itu, ia mengusulkan pergeseran paradigma menuju konsep pertanggungjawaban yang lebih proporsional atau bersyarat. Di bawah konsep ini, tingkat tanggung jawab perusahaan akan diukur berdasarkan seberapa jauh upaya pencegahan miss-selling yang telah mereka lakukan.
Pada fase awal, perusahaan akan dievaluasi berdasarkan 25 parameter kunci, meliputi kepatuhan terhadap regulasi, implementasi tata kelola yang baik, serta efektivitas sistem pengawasan terhadap para agennya. Jika perusahaan terbukti tidak melanggar parameter-parameter tersebut, maka sebagian tanggung jawab atas kasus miss-selling dapat dialihkan kepada agen atau bahkan konsumen.
Sementara dari sisi agen, Rista menggarisbawahi pentingnya membedakan antara tindakan yang masih berada dalam lingkup kewenangan perusahaan dengan tindakan yang murni dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar kendali perusahaan. Penilaian ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada niat sengaja dari oknum agen untuk melakukan miss-selling kepada calon nasabah. Apabila agen terbukti tidak memiliki ‘niat jahat’ dalam praktik miss-selling, maka investigasi dapat dilanjutkan ke pihak konsumen. Penting untuk memeriksa apakah nasabah telah memahami sepenuhnya produk asuransi yang mereka beli.
Dengan pendekatan berlapis ini, industri asuransi diharapkan dapat lebih proaktif dalam upaya pencegahan, bukan sekadar berfokus pada penyelesaian sengketa setelah masalah terjadi.




Tinggalkan komentar