Ekonesia – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini harus mendekam di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang menghebohkan publik. Yaqut digelandang ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis malam 12 Maret 2026.
Baca juga: Apple Batal Tanam Modal di RI? Ini Penyebabnya!
Sebelumnya, nama Yaqut telah mencuat sebagai tersangka sejak Januari 2026. Namun, momen penahanan baru terjadi setelah ia memenuhi panggilan KPK. Pemandangan tak biasa terlihat saat Yaqut tiba di gedung lembaga antirasuah itu pada Kamis siang, sekitar pukul 13.05 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol, ia digiring dari lantai dua gedung KPK, sebuah pemandangan yang disaksikan banyak pihak.

Di tengah situasi pelik tersebut, Yaqut bersikukuh membantah segala tuduhan. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujarnya saat digiring petugas, seperti dikutip Sabtu 14 Maret 2026. Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan para jemaah haji.
Baca juga: Derby Jatim Geger Empat Gol Dramatis
Kasus ini sontak kembali menyoroti rekam jejak keuangan mantan pejabat negara tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas kepada KPK per 20 Januari 2025, total aset bersihnya mencapai angka fantastis Rp13,74 miliar. Angka ini terungkap dari total harta senilai Rp14,55 miliar yang meliputi beragam properti, kendaraan mewah, aset bergerak lainnya, serta simpanan tunai.
Porsi terbesar dari kekayaan Yaqut bersumber dari sektor properti. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp9,52 miliar. Aset-aset ini tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk Kabupaten Rembang dan wilayah Jakarta Timur.
Tak hanya itu, koleksi kendaraannya pun tak kalah menarik. LHKPN menunjukkan dua unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,21 miliar. Rinciannya adalah sebuah Mazda CX-5 Minibus produksi 2015 senilai Rp260 juta dan sebuah Toyota Alphard Minibus keluaran 2024 yang harganya mencapai Rp1,95 miliar.
Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki simpanan kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Ditambah lagi dengan harta bergerak lainnya yang bernilai Rp220,75 juta. Namun, di balik deretan aset tersebut, Yaqut juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi beban utang, nilai kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp13,74 miliar.


Tinggalkan komentar