OJK Ancam Tutup Aplikasi Matel Ini Kata Koordinator

Agus Riyadi

7 Maret 2026

2
Min Read

Ekonesia – Gelombang protes terhadap praktik penagihan utang yang dinilai meresahkan semakin memuncak. Insiden penusukan seorang advokat oleh kolektor di Tangerang baru-baru ini menjadi pemicu utama, menyeret perhatian publik pada metode-metode ekstrem, termasuk pemanfaatan aplikasi "mata elang" yang kini menjadi sorotan tajam.

Otoritas Jasa Keuangan OJK tidak tinggal diam. Menyikapi kasus penusukan tersebut OJK segera memanggil perusahaan pembiayaan terkait untuk investigasi mendalam. Tak hanya itu penggunaan aplikasi "mata elang" oleh sejumlah penagih utang untuk memburu debitur macet juga masuk dalam radar pengawasan ketat regulator keuangan.

OJK Ancam Tutup Aplikasi Matel Ini Kata Koordinator
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyatakan pihaknya sedang menelusuri potensi pelanggaran konsumen dari aplikasi tersebut. "Kami telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk mempertimbangkan penutupan aplikasi jika terbukti melanggar hak konsumen" tegas Kiki dalam konferensi pers RDKB yang lalu.

Kiki menegaskan komitmen OJK untuk melindungi konsumen beritikad baik yang ingin melunasi kewajiban mereka. OJK mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan atau perilaku tidak etis dalam proses penagihan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan baik yang dilakukan oleh karyawan internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka. "Banyak sanksi telah kami jatuhkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang lalai dalam pengawasan penagihan" imbuhnya.

Di sisi lain Budi Baonk salah satu koordinator "mata elang" memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa setiap perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bermitra dengan perusahaan pembiayaan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Ini berarti perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan pihak finance adalah entitas legal dan terdaftar" jelas Budi kepada media.

Sebagai informasi "mata elang" adalah sebutan populer untuk tim penagih utang khusus yang bertugas melacak dan mengambil alih kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang cicilannya menunggak. Mereka umumnya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan atau agen penagihan pihak ketiga. Modus operandi mereka meliputi pengintaian kendaraan di jalan pencocokan nomor polisi dengan data debitur melalui aplikasi dan kemudian melakukan penahanan jika target sesuai.

OJK terus mengawasi ketat praktik penagihan utang demi menciptakan iklim keuangan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post