Bos Bank Depok Curi Dana Nasabah Puluhan M

Agus Riyadi

28 Februari 2026

3
Min Read

Ekonesia – Skandal besar mengguncang dunia perbankan Depok. Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini merampungkan penyelidikan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat BPR Panca Dana. Tiga individu kunci telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka kini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan. Pada awal pekan ini, penyidik OJK secara resmi menyerahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Tiga sosok yang kini menghadapi jerat hukum adalah AK, mantan Direktur Utama BPR Panca Dana, MM selaku Customer Service, dan VAS yang menjabat Kepala Bagian Operasional. Ketiganya diduga menjadi dalang di balik dua modus kejahatan perbankan yang merugikan nasabah hingga puluhan miliar rupiah.

Bos Bank Depok Curi Dana Nasabah Puluhan M
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus pertama terungkap dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Para tersangka diduga sengaja memalsukan catatan dalam pembukuan bank dengan mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah. Aksi licik ini dilakukan tanpa sepengetahuan para pemilik dana, menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp14.024.517.848. Dana hasil kejahatan ini disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan sebagian dipakai untuk membayar bunga deposito yang sebenarnya sudah dicairkan secara ilegal, serta menutupi dana deposito lain yang telah disalahgunakan sebelumnya.

Tak berhenti di situ, modus kedua yang lebih besar juga terkuak. Antara Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK, sebagai Direktur Utama, diduga kuat menjadi otak di balik pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Pinjaman bodong ini, yang nilai bakinya per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831, jelas menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku. Tujuan utamanya diduga untuk menjaga rasio kredit bermasalah BPR agar terlihat sehat, sementara sebagian besar dana pencairan kredit ini juga mengalir ke kantong pribadi para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.

Atas perbuatan keji ini, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK juga berhasil menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, termasuk tanah dan bangunan di wilayah Sawangan Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti penting lainnya. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak akan mengganggu operasional bank, dan pihak bank telah menunjukkan sikap kooperatif selama penyelidikan.

Tindakan tegas terhadap oknum pengurus dan pegawai bank ini merupakan komitmen OJK untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK akan terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, tegas, dan berkelanjutan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post