Rekening Dijual Bisa Bikin Kamu Dipenjara

Agus Riyadi

16 Februari 2026

2
Min Read

Ekonesia – Praktik jual beli rekening bank yang marak di berbagai platform media sosial kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Otoritas Jasa Keuangan OJK secara tegas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan ilegal yang dapat menyeret pemilik rekening ke jeruji besi. Peringatan keras ini menjadi sorotan di tengah anggapan remeh masyarakat terhadap bahaya di balik transaksi jual beli akun perbankan.

Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap berada di tangan pemilik asli rekening. Artinya segala bentuk aktivitas transaksi yang terjadi pada rekening tersebut termasuk jika digunakan untuk kejahatan seperti penipuan atau pencucian uang akan tetap menjadi beban hukum bagi pemiliknya. Dalih tidak tahu menahu setelah rekening berpindah tangan tidak akan menghapus jerat pidana yang mengintai.

Rekening Dijual Bisa Bikin Kamu Dipenjara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK menyoroti tingginya risiko dari praktik ini yang berpotensi besar dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan serius. Mulai dari pencucian uang pendanaan terorisme hingga kejahatan siber yang merugikan banyak pihak. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal APU PPT dan PPPSPM yang wajib diterapkan di sektor jasa keuangan.

Sebagai landasan hukum OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan seluruh bank untuk menerapkan prinsip Kenali Nasabah Anda KYC secara ketat. Prosedur ini mencakup Customer Due Diligence CDD pemantauan transaksi secara berkelanjutan hingga pembaruan data nasabah secara berkala. Bank juga didorong untuk membatasi akses pada rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan hasil penilaian risiko.

Untuk menindak tegas penyalahgunaan rekening OJK tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Kementerian Komunikasi dan Informatika Komdigi aparat penegak hukum serta penyedia jasa keuangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk pertukaran informasi yang efektif guna memberantas praktik ilegal jual beli rekening dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan finansial.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post