OJK Tak Main Main Sanksi Miliaran Rupiah Mengalir

Agus Riyadi

9 Februari 2026

3
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini melancarkan tindakan tegas yang mengguncang jagat pasar modal Indonesia. Dua emiten besar PT Multi Makmur Lemindo Tbk PIPA dan PT Repower Asia Indonesia Tbk REAL serta satu sekuritas terkemuka PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi sanksi berat berupa denda miliaran rupiah dan pembekuan izin. Langkah ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepatuhan di industri keuangan.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa OJK tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran. "Komitmen kami adalah terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap penyimpangan di pasar modal baik melalui jalur pidana maupun administratif," ujar Eddy di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta beberapa waktu lalu.

OJK Tak Main Main Sanksi Miliaran Rupiah Mengalir
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Khusus untuk emiten PIPA OJK menemukan adanya kekeliruan substansial dalam pelaporan keuangan tahun 2023. Perusahaan ini dinilai gagal menyajikan bukti memadai terkait pengakuan aset yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham IPO. Akibatnya PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.

Tak hanya itu jajaran Direksi PIPA yang menjabat pada tahun 2023 juga tidak luput dari tanggung jawab. Mereka dianggap bertanggung jawab penuh atas kesalahan pelaporan finansial tersebut sehingga dikenai denda secara tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar. Sanksi lebih lanjut menimpa Direktur Utama PIPA tahun 2023 yang dicekal dari segala aktivitas di pasar modal selama lima tahun. Sementara itu akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PIPA tahun 2023 juga menerima sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit secara memadai.

Beralih ke REAL OJK mendapati perusahaan ini menyalahgunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Pelanggaran ini berujung pada denda sebesar Rp925 juta bagi REAL. Direktur Utama REAL yang menjabat pada tahun 2024 juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai lalai dalam menjalankan kepengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.

Gelombang sanksi juga menerjang PT UOB Kay Hian Sekuritas. OJK menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi terutama terkait uji tuntas nasabah Customer Due Diligence CDD serta validitas informasi pemesanan dan alokasi saham. Sekuritas ini didenda Rp250 juta dan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun. OJK juga memerintahkan perbaikan dokumen dan prosedur secara menyeluruh.

Direktur yang bertanggung jawab di sekuritas tersebut juga dikenai denda Rp30 juta. Lebih jauh PT UOB Kay Hian Sekuritas juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan denda tambahan Rp125 juta karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO. Tindakan tegas OJK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya pasar yang transparan dan berintegritas.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post