Ekonesia – Sebuah perubahan fundamental siap mengguncang lanskap industri asuransi Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan tidak akan lagi menjadi garda terdepan dalam penanganan likuidasi perusahaan asuransi yang terbelit masalah, begitu Program Penjamin Polis (PPP) mulai berlaku. Keputusan ini sontak memicu pertanyaan besar: bagaimana nasib ribuan pemegang polis dari perusahaan yang kini masih dalam proses pembubaran, seperti Wanaartha Life dan Kresna Life?
Baca juga: Geger! Bikers Harley Kumpul, Siapkan Kejutan Bali!
Transformasi signifikan ini akan melihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih kendali penuh atas proses penyelesaian perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. Rencananya, skema baru ini akan efektif berjalan mulai tahun 2027. Ini menandai era baru pengawasan dan penjaminan bagi sektor asuransi di Indonesia, mirip dengan sistem yang telah lama diterapkan pada perbankan.

Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa untuk kasus-kasus yang sudah dalam proses likuidasi sebelum tahun 2027, pengawasan tetap berada di bawah wewenang OJK. "Mekanisme likuidasi yang sedang berjalan memiliki aturan dan jangka waktu tersendiri. Jika masih ada gugatan hukum yang belum berkekuatan tetap, proses tersebut akan terus berlanjut," jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pernyataan ini memberikan kejelasan bagi para pemegang polis yang menanti penyelesaian kasus Wanaartha Life dan Kresna Life yang hingga kini belum tuntas.
Baca juga: Tren Menabung Melonjak! Ini Penyebabnya!
Di bawah skema baru dengan LPS, perusahaan asuransi yang menghadapi kesulitan finansial tidak akan serta-merta langsung dibubarkan. LPS akan terlebih dahulu mengupayakan berbagai langkah resolusi, seperti mencari investor baru yang bersedia menyuntikkan modal, atau memindahkan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang lebih sehat. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian bagi pemegang polis dan menjaga stabilitas industri.
Saat ini, OJK tengah menunggu persetujuan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mempercepat implementasi Program Penjamin Polis. Beberapa poin krusial yang diusulkan antara lain adalah percepatan pemberlakuan program ke tahun 2027, mempertahankan keberadaan dana jaminan sebagai penyangga, serta memperkenalkan program resolusi yang komprehensif layaknya sektor perbankan. "UU P2SK yang belum direvisi ini belum memiliki mekanisme resolusi untuk asuransi. Oleh karena itu, kami mengusulkan adanya resolusi, dan juga dana jaminan sebagai buffer untuk klaim. Ini yang sedang kami dorong untuk dimajukan ke 2027," pungkas Ogi. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat dan respons yang lebih cepat terhadap krisis di masa mendatang.





Tinggalkan komentar