OJK Gebrak Skema Pinjol Kecebong Wajib Tahu

Agus Riyadi

25 Desember 2025

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK belum lama ini mengeluarkan regulasi tegas terkait skema pembiayaan "kecebong" yang marak diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring atau pinjol. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang berpotensi merugikan.

Skema "kecebong" merujuk pada pola pembayaran angsuran yang menyerupai bentuk larva amfibi tersebut. Pada awalnya, cicilan yang dibebankan kepada nasabah cenderung besar, kemudian berangsur mengecil pada periode berikutnya. Pola ini, jika tidak diatur, dapat menjebak peminjam dalam kesulitan finansial di awal masa pinjaman.

OJK Gebrak Skema Pinjol Kecebong Wajib Tahu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Agusman Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya PVML menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan ketat. Praktik skema pembayaran "kecebong" hanya diperbolehkan jika mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

Lebih lanjut penyelenggara pinjol wajib memenuhi aspek transparansi. Mereka harus menyampaikan informasi secara lengkap dan jelas kepada penerima maupun pemberi dana. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memahami serta menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah besar di awal atau yang dikenal sebagai front-loaded installments atau skema "kecebong" ini.

Selain itu kualitas pendanaan juga menjadi sorotan utama. Pemberi pinjaman harus memiliki rasio kredit macet di atas 90 hari atau TWP90 kurang dari 5%. OJK juga telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pinjaman daring melakukan penilaian kelayakan kredit yang memadai. Penilaian ini mencakup kemampuan bayar rasio utang terhadap pendapatan dan total paparan pendanaan penerima dana di penyelenggara lain.

Agusman menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong praktik usaha pinjaman daring yang lebih sehat berkelanjutan serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dengan demikian ekosistem pinjol di Indonesia dapat tumbuh secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post