Ekonesia – Kabar menggembirakan datang dari PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID). Anak usahanya, BUMA Australia Pty Ltd, berhasil memenangkan sengketa kontrak pertambangan krusial di Negeri Kanguru. Keputusan ini secara signifikan memperkuat posisi perusahaan di kancah internasional.
Mahkamah Agung Queensland mengeluarkan putusan yang mengukuhkan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan-tagihan yang tertunda. Selain itu, perusahaan juga berhak atas rekonsiliasi akhir kontrak, yang perhitungannya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian pertambangan yang berlaku.

Manajemen DOID melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/12) mengungkapkan, putusan ini secara tegas memenangkan BUMA Australia dalam perselisihan kontraktual melawan Queensland Power Company Pty Ltd & Ors. Pengadilan meninjau berbagai aspek komersial penting, mulai dari penafsiran variasi kontrak terkait penambahan armada sewaan, metode perhitungan rekonsiliasi akhir, hingga klaim seputar kualitas batu bara dan hak pembayaran.
Yang menarik, dalam semua poin perselisihan tersebut, pengadilan sepenuhnya menerima interpretasi yang diajukan oleh BUMA Australia terhadap klausul kontrak yang relevan. Pihak BUMA Australia sendiri menyambut gembira putusan ini, menegaskan kembali komitmen mereka dalam menjalankan kewajiban kontraktual dengan integritas tinggi.
Meskipun jumlah pasti yang akan diterima masih menunggu penyelesaian proses pasca-putusan dan rekonsiliasi kontraktual, manajemen memperkirakan nilai tersebut akan sangat signifikan. Dampak finansial dari kemenangan ini diproyeksikan akan tercatat dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2026.
Kendati demikian, putusan ini masih membuka peluang untuk upaya banding. BUMA Australia menyatakan akan terus mengkaji implikasi lebih lanjut dari keputusan ini, selaras dengan prinsip akuntansi dan tata kelola perusahaan yang berlaku.











Tinggalkan komentar