Jangan Kaget Aturan Power Bank di Kereta Pesawat

Agus Riyadi

22 Desember 2025

2
Min Read

Ekonesia – Banyak penumpang mungkin belum menyadari bahwa perangkat pengisi daya portabel atau power bank kini memiliki regulasi ketat, tidak hanya di pesawat terbang, tetapi juga di perjalanan kereta api. Aturan terbaru ini bukan tanpa alasan, mengingat material baterai lithium-ion yang terkandung di dalamnya sangat rentan terhadap risiko kebakaran jika terjadi kerusakan, kesalahan penggunaan, atau faktor usia perangkat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan anyar guna meminimalkan potensi bahaya kebakaran yang bisa dipicu oleh power bank. Para penumpang diimbau untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting terkait penggunaan power bank dan stopkontak yang tersedia di dalam gerbong kereta. Salah satu poin krusial adalah kewajiban memastikan power bank memiliki label kapasitas daya yang jelas, dengan perhitungan Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000.

Jangan Kaget Aturan Power Bank di Kereta Pesawat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Secara tegas, PT KAI melarang pengisian daya power bank menggunakan stopkontak di kereta api. Fasilitas stopkontak tersebut hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, earphone, tablet, atau laptop. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan, sekaligus mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Tidak hanya di darat, maskapai penerbangan kelas dunia seperti Emirates juga memberlakukan aturan serupa yang lebih ketat. Mulai 1 Oktober 2025, Emirates secara resmi melarang penggunaan power bank selama penerbangan. Meskipun masih diperbolehkan dibawa ke dalam kabin, penumpang tidak diizinkan untuk menggunakannya, baik untuk mengisi daya perangkat lain maupun mengisi ulang daya power bank itu sendiri dari sumber listrik pesawat.

Selain larangan penggunaan, Emirates juga membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa, yakni hanya satu per penumpang, dengan kapasitas daya maksimal 100 watt jam. Kebijakan ini muncul setelah adanya peningkatan insiden terkait baterai litium di industri penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir.

Penjelasan ilmiahnya, baterai lithium-ion atau lithium-polimer dalam power bank dapat mengalami "thermal runaway" jika terisi daya berlebihan atau rusak. Proses ini memicu peningkatan panas yang tidak terkendali dalam sel baterai, berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, bahkan pelepasan gas beracun. Banyak power bank di pasaran juga belum dilengkapi standar perlindungan yang memadai untuk mencegah pengisian daya berlebihan, sehingga meningkatkan risiko bahaya.

Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk selalu menempatkan power bank di lokasi yang mudah dijangkau saat berada di pesawat. Hal ini memungkinkan awak kabin untuk merespons dan memadamkan api dengan cepat jika terjadi keadaan darurat. Keselamatan perjalanan adalah prioritas utama, dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci bagi kenyamanan bersama.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post