Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja membuat gebrakan penting demi melindungi para investor aset digital di Tanah Air. Mereka secara resmi merilis daftar entitas Pedagang Aset Keuangan Digital PAKD berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital CPAKD terdaftar. Daftar ini bukan sekadar informasi biasa melainkan panduan krusial bagi masyarakat untuk memastikan legalitas setiap transaksi kripto yang dilakukan.
Langkah strategis OJK ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK. Khususnya, pasal-pasal yang mengatur kewajiban perizinan dan sanksi pidana bagi pelanggar. Ini juga menandai peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK memastikan ekosistem yang lebih terstruktur dan aman bagi semua pihak.

Mengingat pentingnya keamanan investasi OJK dengan tegas mengingatkan masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Penggunaan aplikasi sistem atau situs web yang tidak sesuai dengan daftar putih ini sangat tidak disarankan. Pasalnya platform di luar pengawasan OJK berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial yang tidak diinginkan.
OJK juga menyerukan agar investor selalu teliti memeriksa kesesuaian nama entitas aplikasi dan alamat situs dengan daftar yang dipublikasikan. Kewaspadaan ekstra diperlukan terhadap tautan tidak resmi domain yang menyerupai atau promosi mencurigakan di media sosial. Bahkan kegiatan berkedok edukasi atau komunitas kripto yang mengarahkan pada platform ilegal harus diwaspadai.
"Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital atau aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Daftar putih ini adalah rujukan utama. Pihak yang tidak ada dalam daftar ini bukanlah entitas berizin dan tidak diawasi oleh OJK" demikian penegasan otoritas tersebut.
Ke depan OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian lembaga terkait. Tujuannya jelas menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai Pasal 304 UU P2SK. Masyarakat juga diajak untuk selalu menerapkan prinsip 2L Legal dan Logis dalam memilih produk aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas produk dan aplikasinya berizin OJK dan tercantum dalam daftar. Sementara Logis berarti mencermati imbal hasil yang ditawarkan karena janji keuntungan tidak wajar seringkali merupakan indikasi penipuan.
Untuk membantu memberantas investasi ilegal OJK mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi penipuan melalui laman sipasti.ojk.go.id layanan telepon 157 WhatsApp 081157157157 atau email [email protected]. Daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala memastikan informasi yang selalu relevan dan akurat.
Berikut adalah daftar lengkap 29 Pedagang Aset Keuangan Digital PAKD dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital CPAKD yang kini berada di bawah pengawasan OJK:
- Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
- ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
- Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
- Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
- Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
- BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
- Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
- CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
- CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
- Floq – PT Kripto Maksima Koin
- Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
- Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
- MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
- Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
- Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
- Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
- Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
- Pintu – PT Pintu Kemana Saja
- Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
- Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
- Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
- Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
- Triv – PT Tiga Inti Utama
- Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
- digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
- Fasset – PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
- GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
- Luno – PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
Selain daftar PAKD dan CPAKD OJK juga mengawasi entitas penting lainnya dalam ekosistem aset digital yaitu Bursa AKD Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD serta Pengelola Tempat Penyimpanan AKD Kustodian. Berikut adalah rujukan resmi untuk entitas-entitas tersebut:
- CFX – PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)
- KKI – PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)
- ICC – PT Kustodian Koin Indonesia (Kustodian)
- Tennet Depository – PT Tennet Depository Indonesia (Kustodian)











Tinggalkan komentar