Ekonesia – Kabar gembira bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan angin segar terkait kewajiban pelaporan keuangan. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang rencananya akan diterapkan pada 2027, ternyata belum menyasar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Purbaya menegaskan bahwa kewajiban pelaporan keuangan melalui sistem terintegrasi ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, sementara ini hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk). Pernyataan ini disampaikan seusai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta.

PP 43/2025 sendiri dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menambahkan bahwa PP ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan. Tujuannya adalah agar pelaporan keuangan nasional menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, dengan mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM. Pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027. Sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.











Tinggalkan komentar