Ekonesia – Kabar gembira datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja menerbitkan dua aturan penting untuk memperkokoh industri perbankan syariah di Indonesia. Aturan ini diharapkan membuat bank syariah semakin kuat, efisien, dan mampu bersaing di kancah global.
Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap. Tujuannya adalah memastikan bank syariah memiliki likuiditas yang cukup untuk menghadapi gejolak ekonomi dan pasar keuangan.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat struktur permodalan BUS dengan menerapkan leverage ratio minimal 3 persen. Aturan ini membantu bank syariah mengembangkan bisnis secara proporsional dengan modal yang dimiliki.
Kedua POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Dengan aturan baru ini, diharapkan perbankan syariah Indonesia semakin tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi di tingkat internasional.
 
					










 
Tinggalkan komentar