Ekonesia – Gelombang penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengguncang Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional 21 BPR karena masalah internal manajemen. Nasib dana nasabah bagaimana? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan!
LPS memastikan dana nasabah aman terkendali. Proses klaim penjaminan dan likuidasi sedang berjalan. Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dikebut agar pembayaran klaim bisa segera dilakukan. Sumber dana? Tenang, LPS punya dana khusus untuk itu.

Bagaimana cara cek status simpanan? Nasabah bisa langsung ke kantor BPR terkait atau pantau website resmi LPS. Debitur yang masih punya cicilan? Tetap bisa bayar kok, hubungi saja Tim Likuidasi LPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan BPR ini bukan sinyal kiamat sektor keuangan. Justru, ini bukti sistem pengawasan berjalan efektif. LPS sigap mengatasi masalah, sehingga dana masyarakat tetap terlindungi.
Dian menghimbau masyarakat tidak panik. Masih banyak BPR dan bank umum lain yang beroperasi sehat. Jangan ragu menyimpan uang di bank, karena LPS menjamin keamanan simpanan Anda. Berikut daftar 21 BPR yang izinnya dicabut OJK.











Tinggalkan komentar