UMKM Bebas Pajak Benarkah Ini Angin Segar

Rachmad

27 September 2025

2
Min Read

Ekonesia – Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro! Pemerintah tegaskan tidak akan pungut pajak dari usaha kecil. Kebijakan ini jadi angin segar bagi UMKM yang selama ini berjuang hadapi berbagai tantangan. Bukan sekadar janji manis, ini adalah bukti nyata dukungan pemerintah untuk UMKM agar semakin berdaya saing.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Data terbaru menunjukkan ada lebih dari 64,2 juta UMKM yang menyerap lebih dari 123 juta tenaga kerja. Kontribusi mereka terhadap PDB juga sangat signifikan, mencapai 61,07 persen. Namun, potensi besar ini belum dimanfaatkan secara optimal.

UMKM Bebas Pajak Benarkah Ini Angin Segar
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Akses permodalan yang terbatas, literasi keuangan dan digital yang rendah, menjadi batu sandungan bagi UMKM. Pemerintah menyadari betul hal ini. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan pajak bagi usaha kecil menjadi langkah strategis. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final.

Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil untuk fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani kewajiban fiskal. Insentif ini diharapkan dapat mendorong daya tahan usaha mikro, memperluas basis formalitas, serta meningkatkan produktivitas.

Perjalanan kebijakan perpajakan UMKM di Indonesia memang dinamis. Dulu, UMKM praktis belum tersentuh regulasi perpajakan. Baru pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan PP No. 46 yang menetapkan PPh Final sebesar 1 persen dari omzet. Kemudian, pada tahun 2018, tarif ini diturunkan menjadi 0,5 persen.

Kebijakan terbaru ini adalah bentuk keberpihakan nyata pada sektor yang masih rentan. Pemerintah memahami bahwa UMKM membutuhkan ruang tumbuh dan dukungan, bukan beban administrasi tambahan. Dengan tidak adanya beban pajak, pengusaha kecil dapat fokus memperkuat modal kerja, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan kapasitas produksi.

Kebijakan ini juga berfungsi sebagai dorongan pertumbuhan. Dengan keringanan fiskal, UMKM terdorong untuk bertransformasi menjadi usaha produktif yang lebih mapan. Hal ini menciptakan efek domino: semakin besar omzet yang dihasilkan, semakin cepat usaha tersebut naik kelas, dan pada akhirnya mereka akan menjadi kontributor pajak yang signifikan.

Afirmasi kebijakan ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi inklusif tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerimaan fiskal jangka pendek. Pemerintah menempatkan UMKM sebagai mitra strategis dalam agenda pembangunan, bukan sekadar objek pajak.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post