Ekonesia – Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli rumah! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen akan terus berlaku hingga Desember 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Menurutnya, aturan detail terkait PPN DTP rumah untuk tahun 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, terutama jika dibandingkan dengan skema sebelumnya di tahun 2025. Di mana, besaran PPN DTP sempat berbeda tergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Namun, kini kepastian 100 persen hingga akhir 2026 memberikan kelegaan dan perencanaan yang lebih matang bagi para calon pembeli rumah.
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, semuanya berpotensi mendapatkan diskon PPN yang signifikan ini.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari "Paket Ekonomi 2025" yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan kesempatan emas ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah idaman!










Tinggalkan komentar