Ekonesia – Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar label agama, tapi telah bertransformasi menjadi gaya hidup mendunia. Peluang emas terbuka lebar bagi Indonesia untuk mendominasi pasar ekspor produk halal, khususnya ke 54 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk perikanan Indonesia. Langkah ini krusial untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional. Produk olahan ikan, meski bahan dasarnya halal, tetap wajib bersertifikat karena keseluruhan proses produksi harus terjamin kehalalannya.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, menambahkan bahwa edukasi sertifikasi halal perlu diperluas. Tujuannya agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan pelaku usaha, memiliki pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi.
Sosialisasi ini juga memperkenalkan aplikasi Sihalal yang memudahkan pengajuan sertifikasi secara online. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci percepatan implementasi sertifikasi halal, khususnya di sektor produk olahan perikanan. Kolaborasi yang kuat akan memperluas edukasi dan pendampingan sertifikasi halal, melibatkan seluruh pihak terkait.
Tinggalkan komentar