Ekonesia Ekonomi – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera membentuk dinas khusus yang menangani ekonomi kreatif (ekraf). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu lalu, Teuku Riefky menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai panduan bagi daerah dalam memperkuat kelembagaan ekraf. "Ini adalah imbauan, terutama bagi kepala daerah yang melihat potensi ekraf di wilayahnya bisa dikembangkan secara signifikan," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025.

Menurutnya, pembentukan dinas ekraf bukan hanya sekadar formalitas. Lebih dari itu, diharapkan mampu mendongkrak investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). "Ini adalah wujud komitmen kepala daerah untuk mewujudkan visi pembangunan daerahnya," imbuhnya.
Menparekraf juga sependapat dengan Mendagri Tito Karnavian bahwa pembentukan dinas ekraf harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk itu, pihaknya menawarkan dua opsi: membentuk dinas ekraf mandiri atau menggabungkannya dengan dinas lain, seperti Dinas Pariwisata.
Setelah SKB diterbitkan, sejumlah kepala daerah dikabarkan tengah menyusun peraturan daerah (perda) dan struktur organisasi tata kerja (SOTK) terkait ekraf. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, telah mendampingi 20 pemerintah provinsi dalam proses ini. Saat ini, delapan provinsi sudah memiliki dinas ekraf, dan diharapkan jumlahnya bertambah menjadi 28 atau 75% dari total provinsi di Indonesia.
Untuk tingkat kabupaten/kota, Kemenparekraf telah mendampingi sekitar 70 daerah dalam pembentukan dinas ekraf gabungan. Terkait Provinsi Sulawesi Tenggara, Menparekraf mengaku masih berdiskusi dengan Gubernur Andi Sumangerukka mengenai opsi terbaik, apakah membentuk dinas ekraf sendiri atau menggabungkannya dengan dinas lain.
Tinggalkan komentar