Ekonesia Ekonomi – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan menjadi program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah subsidi pertama mereka.
Baca juga: SIG Raih Prestasi K3 Gemilang!
Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas kinerja dan dukungan ekosistem perumahan terhadap Program 3 Juta Rumah. "Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kuota FLPP terbesar tahun ini, sebanyak 350.000 unit, serta memberikan insentif bagi masyarakat berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk rumah MBR," ujarnya di Jakarta, Minggu.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Program FLPP dipandang sebagai terobosan kebijakan pemerintah di sektor perumahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kredit pembiayaan perumahan. Sektor perumahan memiliki peran vital dalam perkembangan sosial dan ekonomi suatu negara, karena memiliki efek pengganda yang signifikan terhadap sektor-sektor lainnya.
Baca juga: Babe Haikal Bidik Lonjakan Transaksi Halal di IHF!
Dana FLPP untuk pembiayaan KPR FLPP telah dialokasikan sejak tahun 2010, dengan total dana kelolaan dari APBN hingga Semester I 2025 mencapai Rp135 triliun. Dana ini dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dari tahun 2010 hingga 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021, pengelolaan dana FLPP dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai tahun 2022.
Dalam RAPBN 2026, anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan direncanakan sebesar Rp4,40 triliun, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Perumahan sebesar Rp1,15 triliun. SBK dan SBUM adalah subsidi yang diberikan untuk membantu MBR memperoleh rumah bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
SBUM diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah bagi MBR. Penerima FLPP secara otomatis akan menerima SBUM. SBK merupakan subsidi untuk membantu MBR dalam membayar sebagian bunga kredit untuk pemilikan rumah subsidi.
Pada tahun anggaran 2026, anggaran SBK Perumahan akan digunakan untuk pembayaran KPR subsidi atas akad kredit yang telah diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya (2015-2020). Sementara itu, SBUM Perumahan tetap menjadi komplemen KPR dari FLPP kepada MBR, dengan besaran Rp4 juta per unit rumah untuk wilayah non-Papua dan Rp10 juta per unit rumah untuk wilayah Papua.











Tinggalkan komentar