Gudang Pakaian Bekas Digerebek, Nilainya Fantastis!

Rachmad

19 Agustus 2025

2
Min Read
Gudang Pakaian Bekas Digerebek, Nilainya Fantastis!

Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas skala besar di Jawa Barat. Operasi gabungan yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, dan pemerintah daerah ini berhasil menyita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Nilai total barang bukti mencapai Rp112,3 miliar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 14-15 Agustus 2025 di 11 gudang yang tersebar di Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Rinciannya, 5.130 bal disita dari tiga gudang di Kota Bandung (senilai Rp24,75 miliar), 8.061 bal dari lima gudang di Kabupaten Bandung (senilai Rp44,2 miliar), dan 6.200 bal dari tiga gudang di Kota Cimahi (senilai Rp43,4 miliar).

Gudang Pakaian Bekas Digerebek, Nilainya Fantastis!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Peredaran pakaian bekas impor ini jelas melanggar hukum. Menurut Budi, impor pakaian bekas dilarang karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, pakaian bekas impor juga berisiko membahayakan kesehatan konsumen. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor.

Kemendag menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memberantas perdagangan ilegal pakaian bekas impor. "Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama," tegas Budi, seperti dilansir Ekonesia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post