Gas Subsidi Dihapus? Industri Keramik Terancam PHK Massal!

Rachmad

19 Agustus 2025

2
Min Read
Gas Subsidi Dihapus? Industri Keramik Terancam PHK Massal!

Ekonesia Ekonomi – Subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai memberikan dampak positif bagi industri keramik kini terancam. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengingatkan bahwa gangguan suplai gas dan pembatasan kuota HGBT dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor ini.

Edy Suyanto, Ketua Umum Asaki, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, HGBT telah mendorong pertumbuhan signifikan dalam investasi, kapasitas produksi, kontribusi pajak, dan penyerapan tenaga kerja. Kontribusi PPN dan PPh industri keramik melonjak 50 persen menjadi Rp2,65 triliun, menyerap 16 ribu tenaga kerja baru, meningkatkan kapasitas produksi hingga 160 juta meter persegi, dan menarik investasi baru senilai Rp160 triliun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen keramik terbesar di dunia.

Gas Subsidi Dihapus? Industri Keramik Terancam PHK Massal!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Namun, kondisi saat ini mengkhawatirkan. "Dua industri tableware di Tangerang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawannya," ujar Edy, Selasa. Asaki mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi atas gangguan suplai gas agar tidak semakin banyak industri yang melakukan PHK.

Selain itu, Asaki juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif, terutama bagi industri keramik yang tengah melakukan ekspansi. Kebijakan pendukung seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan SNI Wajib juga dinilai krusial untuk menjaga optimisme industri di tengah tantangan suplai gas.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa rencana ekspansi pabrik keramik senilai Rp8 triliun yang dijadwalkan selesai pada 2027, dengan potensi penambahan produksi 90 juta meter persegi dan 6 ribu tenaga kerja, terancam batal akibat gangguan suplai HGBT.

Menanggapi keluhan industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menampung keluhan terkait pembatasan pasokan gas subsidi. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya surat dari produsen gas yang memberlakukan pembatasan pasokan hingga 48 persen kepada industri penerima HGBT. Informasi ini dilansir dari Ekonesia.com.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post