PBB Naik Gila-Gilaan? DPR Minta Pemerintah Bergerak!

Rachmad

14 Agustus 2025

2
Min Read
 PBB Naik Gila-Gilaan? DPR Minta Pemerintah Bergerak!

Ekonesia Ekonomi – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan menanggapi lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan ini dapat memicu masalah di tengah masyarakat.

Khozin menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 menjadi strategi yang diambil oleh sejumlah kepala daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kenaikan PBB-P2 adalah upaya untuk memperbesar PAD, yang kemudian digunakan untuk membiayai belanja daerah," ujarnya di Jakarta, Kamis.

 PBB Naik Gila-Gilaan? DPR Minta Pemerintah Bergerak!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Lebih lanjut, Khozin menyoroti bahwa kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan di beberapa daerah juga disebabkan oleh penundaan penyesuaian tarif pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, ketika tarif akhirnya dinaikkan, terjadi lonjakan yang sangat besar. Selain itu, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak akurat, berdasarkan penilaian tim appraisal, juga menjadi faktor pemicu. "Pemicunya bervariasi di setiap daerah," imbuhnya.

Khozin juga menyinggung bahwa kenaikan tarif PBB-P2 secara tidak langsung merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 41 ayat (2) UU HKPD memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2, dari batas maksimum 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

Menurutnya, fenomena kenaikan PBB-P2 ini tak terlepas dari beban keuangan daerah. Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri tengah merumuskan formula untuk menata pengelolaan BUMD di daerah sebagai ikhtiar untuk menguatkan penerimaan keuangan di daerah.

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II DPR dan Mendagri tengah membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai upaya memperkuat pendapatan daerah. "Salah satu opsi yang muncul adalah membentuk UU khusus tata kelola BUMD sebagai sumber penerimaan daerah," pungkasnya. Dilansir dari Ekonesia.com

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post