Ekonesia Ekonomi – Budidaya lobster dengan keramba jaring apung (KJA) di Pangandaran, Jawa Barat, dipastikan aman bagi ekosistem laut. Hal ini ditegaskan oleh Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Yudi Nurul Ihsan, berdasarkan riset mendalam yang telah dilakukan.
Yudi menjelaskan bahwa Unpad telah melakukan riset mengenai benih bening lobster (BBL) di Pangandaran sejak lama, mengingat keberadaan kampus mereka di wilayah tersebut dan mudahnya menemukan sumber daya BBL. Riset tersebut menyimpulkan bahwa BBL sebaiknya ditangkap dan dibudidayakan.

"Ternyata rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL bukan karena dimakan biota laut lain, melainkan karena sifat kanibal mereka," ujar Yudi. Dengan dibudidayakan, lobster dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Yudi menyayangkan penolakan terhadap budidaya lobster KJA di Pangandaran. Menurutnya, budidaya ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern. Selain lobster, terdapat juga kerapu yang berpotensi memberikan dampak ekonomi besar bagi masyarakat.
"Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata. Saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas," imbuhnya.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi kunci untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut. Proses penerbitan PKKPRL melibatkan tahapan pendaftaran melalui online single submission dan penilaian dokumen permohonan yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
Lokasi KJA yang dipermasalahkan, menurut Yudi, sudah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Lokasi budidaya berada di Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan.
Setelah PKKPRL terbit, pembudidaya wajib memiliki perizinan lain seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. "Jadi isu merusak lingkungan itu tak masuk akal, semua izin sudah dipenuhi," tegasnya.
Yudi menambahkan bahwa lokasi KJA lobster di Pangandaran sudah tepat karena kondisi perairannya tenang dengan kedalaman 6-7 meter, ideal untuk budidaya. Budidaya di lokasi berombak besar berisiko merusak infrastruktur KJA, seperti yang pernah terjadi pada proyek KJA lepas pantai di era Menteri Susi Pudjiastuti pada 2018 silam.
"Kalau asal main saja tanpa riset, ya seperti yang pernah terjadi di Pangandaran sebelumnya, malah jadi sampah dan duit miliar hilang," pungkasnya. Proyek KJA offshore senilai Rp42 miliar per daerah pada tahun 2017 tersebut kini terbengkalai akibat hempasan gelombang.
Tinggalkan komentar