Ekonesia Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok skema pembiayaan perumahan inovatif, yaitu sewa beli atau rent to own (RTO). Skema ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal untuk mewujudkan impian memiliki rumah subsidi yang layak huni.
Endang Kawidjadja, Tenaga Ahli Menteri PKP, mengungkapkan bahwa skema RTO ini dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap atau terkendala riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan skema ini, diharapkan mereka tetap bisa mencicil rumah impian.

"Kementerian PKP sangat mendukung usulan skema sewa beli yang diajukan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)," tegas Endang. Dukungan penuh ini diberikan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan solusi perumahan yang inklusif.
Untuk mempercepat realisasi skema ini, Kementerian PKP akan segera membentuk tim kelompok kerja (Pokja). Tim ini bertugas untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi skema sewa beli. "Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan sewa beli, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya," jelas Endang.
Secara garis besar, skema sewa beli ini akan memungkinkan calon pembeli untuk menyewa rumah selama kurang lebih dua tahun. Selama masa sewa, mereka akan membayar angsuran yang terdiri dari tiga komponen utama: biaya sewa, biaya tabungan yang akan digunakan sebagai uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Meskipun demikian, Endang menekankan bahwa skema ini masih dalam tahap awal pengembangan dan belum final. Konsep ini masih akan terus digodok dan disempurnakan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Diharapkan, skema sewa beli ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif bagi para pekerja informal untuk memiliki rumah impian mereka. Artikel ini ditulis oleh tim ekonosia.com.
Tinggalkan komentar