Ekonesia Market – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penentu penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dahulu dikenal sebagai BI Checking, SLIK berfungsi sebagai alat ukur kepatuhan seseorang dalam membayar pinjaman dari lembaga jasa keuangan.
SLIK menampilkan skor kredit yang mencerminkan kualitas debitur dalam memenuhi kewajibannya. Semakin buruk skornya, semakin sulit seseorang mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan. Bahkan, pinjaman online (P2P Lending) kini wajib melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman di platform tersebut juga memengaruhi skor kredit.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan di pinjaman online. OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam melunasi kewajibannya atau mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Meskipun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK tidak melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.
"Penggunaan SLIK adalah salah satu informasi dalam analisis kelayakan calon debitur, bukan satu-satunya faktor penentu," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual.
Pengecekan SLIK kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor kredit terbagi menjadi lima, dengan skor 1 sebagai riwayat kredit terbaik dan skor 5 sebagai kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya lancar dalam pengajuan kredit.
Lantas, bagaimana jika sudah memiliki catatan kredit yang buruk? Jika masih ada tunggakan, satu-satunya cara adalah melunasinya. Pembaruan data SLIK biasanya membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak pelunasan. Debitur juga dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk pengajuan kredit baru. Jika ada dugaan kesalahan dalam catatan kredit, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan masalah tersebut. Data dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar