Investree Digugat Ribuan Lender, Blibli Ikut Tagih Utang?

Agus Riyadi

26 Juli 2025

2
Min Read
Investree Digugat Ribuan Lender, Blibli Ikut Tagih Utang?

Ekonesia Market – Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya, perusahaan fintech P2P lending Investree, memasuki babak baru dengan munculnya daftar panjang kreditur. Tak kurang dari 1.697 pihak, mulai dari individu hingga korporasi besar, mengajukan tagihan kepada perusahaan yang kini tengah berjuang menghadapi masalah keuangan.

Dari daftar yang dipublikasikan di situs resmi Investree, terungkap bahwa sejumlah nama besar di industri perbankan dan e-commerce turut menjadi lender yang menagih utang. Bank Raya Indonesia (AGRO), Bank Amar Indonesia (AMAR), dan Bank Danamon Indonesia (BDMN) tercatat sebagai kreditur, bersama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Yang menarik, raksasa e-commerce Blibli (BELI), melalui PT Global Digital Niaga Tbk, juga termasuk dalam daftar penagih.

Investree Digugat Ribuan Lender, Blibli Ikut Tagih Utang?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tim Likuidasi Investree mengakui bahwa volume tagihan yang sangat besar membutuhkan waktu tambahan untuk verifikasi. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validasi data sebelum proses likuidasi berlanjut. Tim tersebut berjanji akan memberikan informasi terbaru secara berkala melalui situs web resmi perusahaan.

Sementara itu, kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, masih menjadi perhatian publik. Meskipun berstatus buron dan masuk dalam daftar red notice Interpol, Adrian Gunadi justru terpantau menduduki posisi penting di JTA Holding Qatar, sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Singapura. Fakta ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 lalu, akibat pelanggaran ketentuan modal minimum dan aturan lainnya. OJK juga menilai kinerja Investree terus memburuk dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus Adrian Gunadi dan memastikan hak-hak kreditur terpenuhi melalui proses likuidasi yang sedang berjalan.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post