Ekonesia Ekonomi – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto, menyebutnya sebagai langkah "patriotik" untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi webinar yang membahas efektivitas Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Senin.
Misbakhun menyoroti revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE sebagai bukti konkret komitmen Prabowo. PP Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023, mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan nasional minimal selama 12 bulan. Langkah ini, menurut Misbakhun, adalah upaya strategis untuk memperkokoh cadangan devisa negara.

"Kebijakan ini sangat patriotik, karena tujuannya jelas untuk memperkuat struktur perekonomian nasional kita," tegas Misbakhun. Ia menambahkan bahwa DHE memiliki dampak fundamental terhadap kekuatan ekonomi, yang tercermin dari peningkatan cadangan devisa.
Mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Misbakhun menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Data dari Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa ekspor SDA masih mendominasi ekspor nasional, mencapai USD 166,04 miliar atau 62,7 persen dari total ekspor pada tahun 2024.
Meskipun demikian, Misbakhun mengingatkan pentingnya menyeimbangkan antara ekspor dan kebutuhan ekonomi domestik. DHE harus mampu memicu aktivitas ekonomi di dalam negeri. "Jika hasil ekspor tidak kembali ke tanah air dan tidak menghasilkan aktivitas bisnis lain, maka ada yang belum sempurna dalam menjalankan ekonomi nasional kita," ujarnya.
PP 8 Tahun 2025 memberikan tekanan kuat kepada eksportir SDA untuk memenuhi kewajiban. "Ini bukan lagi imbauan, melainkan keharusan. Pengekspor hasil pertambangan, kecuali migas, wajib menempatkan 100 persen devisa SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, khususnya di bank nasional," jelas Misbakhun.
Ia meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian, memperkuat likuiditas, dan memungkinkan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "Kemampuan BI untuk menjaga stabilisasi nilai tukar akan semakin baik," katanya.
Namun, Misbakhun juga menekankan bahwa kebijakan DHE harus didukung oleh kebijakan yang berdampak kuat pada sektor riil. DHE yang besar, tetapi tidak berdampak pada sektor riil, justru akan menimbulkan masalah baru. "Dorongan ekonomi yang kuat harus datang dari sektor riil, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan konsumsi, yang saling berkaitan," pungkasnya. Artikel ini ditulis oleh tim Ekonesia Ekonomi – berdasarkan laporan Fianda Sjofjan Rassat untuk ekonosia.com.
Tinggalkan komentar