Impor Makin Mudah? GINSI Puji Langkah Kemendag!

Rachmad

17 Juli 2025

2
Min Read
 Impor Makin Mudah? GINSI Puji Langkah Kemendag!

Ekonesia Ekonomi – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melakukan deregulasi kebijakan impor. Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Erwin Taufan menyampaikan apresiasinya terhadap deregulasi aturan impor yang dilakukan Kemendag. Menurutnya, langkah ini akan mengakselerasi iklim berusaha dan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. GINSI juga mengapresiasi sosialisasi komprehensif yang dilakukan Kemendag dan lembaga terkait mengenai deregulasi ini.

 Impor Makin Mudah? GINSI Puji Langkah Kemendag!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

GINSI berharap sosialisasi terkait deregulasi sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dapat dilanjutkan di daerah-daerah strategis seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mencabut empat Permendag sebagai bagian dari deregulasi kebijakan impor. Beleid yang dicabut meliputi Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Erwin Taufan menilai langkah pemerintah ini sudah tepat dalam upaya menggairahkan sektor usaha, termasuk importasi. Ia berharap semangat mendorong kemudahan berusaha juga diikuti oleh instansi lainnya guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, yakni 8 persen.

Selain pencabutan, Mendag Budi Santoso juga menerbitkan sembilan Permendag baru berdasarkan klaster komoditas untuk memudahkan penyesuaian. Kesembilan beleid tersebut mengatur kebijakan dan pengaturan impor untuk berbagai komoditas, termasuk tekstil, produk tekstil, barang pertanian, peternakan, garam, komoditas perikanan, bahan kimia, bahan berbahaya, bahan tambang, barang elektronik, telematika, barang industri tertentu, barang konsumsi, barang dalam keadaan tidak baru, dan limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Demikian laporan Ekonesia Ekonomi – .

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post